SuaraJatim.id - AP (23), pemuda yang sudah beristri dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan kasus pemerkosaan pada Senin (14/10/2019). Dari pengungkapan kasus ini, korban dari aksi rudapaksa ini tak lain adalah keponakan tersangka yang masih berusia sembilan tahun.
Buntut dari aksi bejatnya itu, korban sebut saja bernama Ria, sampai mengalami pendarahan hebat. Korban sempat menjalani perawatan medis tiga hari di rumah sakit.
“Korban mengalami pendarahan, sempat dirawat di rumah sakit usai mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Yulistiana mengatakan, aksi pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang bermain ke rumah tersangka pada Selasa (8/10/2019). Rumah korban dan tersangka yang masih satu kerabat, bersebelahan. AP pun terbangun ketika mendengar suara korban.
Baca Juga:Berdalih Tak Punya Uang, Ayah Perkosa Anak sebagai Hadiah Ulang Tahun
Saat itu, AP berpura-pura menanyakan soal kegiatan mengaji kepada keponakannya. Tak lama, AP kemudian mengajak korban ke rumah sang paman.
"Saya tanya kok enggak ngaji, kemudian saya ajak ke rumah Pakde saya," kata AP saat di Polres Malang.
Setelah melihat kondisi rumah sepi, muncul niatan AP untuk memperkosa korban.
"Kebetulan Pakde sedang bekerja, rumahnya sepi. Saya lalu menyetubuhinya di kamar," katanya.
Meski kesakitan karena dipaksa melayani nafsu berahi tersangka, korban tak sanggup berteriak. Akibat ulah pelaku, korban sampai mengeluarkan banyak darah di bagian kemaluannya.
Baca Juga:Bobol Peti Mati, Dua Remaja Perkosa Mayat Nenek 84 Tahun
“Saya sempat bersihkan, saya siram pakai air. Tapi masih mengeluarkan darah. Lalu saya beri uang Rp 5 ribu,” paparnya.
- 1
- 2