Gugatan Praperadilan Tersangka Diskriminasi Papua Ditolak Hakim PN Surabaya

Penolakan itu atas pertimbangan majelis hakim, di antaranya berupa dua alat bukti yang lengkap dan tercukupi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2019 | 15:43 WIB
Gugatan Praperadilan Tersangka Diskriminasi Papua Ditolak Hakim PN Surabaya
Istri SA Nur Azizahtus Shoifah (kiri) dan Kuasa Hukum SA Sudarmono (kanan). [Suara.com/Achmad Ali]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini