Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya

"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin kami pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai hari ini. Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," tegasnya.

Reza Gunadha
Selasa, 03 September 2019 | 14:18 WIB
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
Tri Susanti, tersangka kasus hoaks perusakan bendara Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Harmanto membenarkan Tri Susanti, tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat – Sabtu (16-17/8) pekan lalu yang dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks, sudah ditahan.

Selain Tri Susanti, tersangka SA juga ditahan di Polda Jatim. Hanya, SA dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA.

"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA) kami pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai hari ini. Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," tegas Toni, Selasa (3/9/2019).

Toni yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik dalam kasus Asrama Mahasiswa Papua menjelaskan, alasan penahanan terhadap dua tersangka karena ada tiga hukum acara pidana.

Baca Juga:Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim

"Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tuturnya.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini