PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan

Hishom menjelaskan, dalam kasus ini kliennya adalah orang yang ada dalam video, bukan sebagai pihak yang membuat maupun yang menyebarkan video.

Chandra Iswinarno
Selasa, 01 Oktober 2019 | 21:40 WIB
PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan
Syamsul Arifin alias SA, tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Terdakwa kasus diskriminasi rasial saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Kota Surabaya, Syamsul Arif (SA), melakukkan upaya praperadilan untuk menuntut keadilan atas tuduhan telah melakukan tindakan rasis

Kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo Akbar menyampaikan, bakal menguji pasal-pasal yang disangkakan pada kliennya di pengadilan yang telah diajukan pada Selasa (1/10/2019).

"Pada prinsipnya, kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji. Ini adalah momentum yang tepat untuk kami membuktikan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut trias politika, akan menjunjung tinggi penegakan hukum," tegasnya.

Hishom menjelaskan, dalam kasus ini kliennya adalah orang yang ada dalam video, bukan sebagai pihak yang membuat maupun yang menyebarkan video. Untuk itu, pengadilan dan hakim harus dapat bertindak adil dan menunjukkan bahwa yang disangka pada kliennya adalah tidak tepat dan lemah.

Baca Juga:ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi

"Kami berharap pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan ini tidak tepat, ini lemah dan kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Pada prinsipnya, kami ingin menguji pasal yang disematkan pada klien kami, karena cukup banyak pasalnya. Dia bukan orang yang membuat dan menyebar video," bebernya.

Dalam kasus ini, lanjut Hishom, dirinya akan mempraperadilankan Kapolda CQ Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku penyidik.

"Termohon kapolda CQ Dirreskrimsus selaku penyidik. Kerusuhan dibelahan Indonesia manapun, sangat tidak arif bila itu dibebankan pada klien kami dan beberapa orang lainnya Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya. Jangan hanya karena satu dan lain hal yang masih belum dibuktikan secara hukum kemudian disimpulkan Surabaya Rasis," tambahnya.

Sebelumnya, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya ditetapkan tersangka yang dijerat UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras menyusuk korlap aksi Tri Susanti alias Mak Susi.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Satu Tersangka Pengepungan Mahasiswa Papua Ternyata PNS Pemkot Surabaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini