SuaraJatim.id - Pemkot Surabaya, Jawa Timur menyerahkan persoalan seorang aparat sipil negara (ASN) di Kecamatan Tambaksari berinisial SA, yang terlibat kasus ujaran hoaks bendera di Wisma Mahasiswa Papua Jalan Kalasan beberapa waktu lalu, kepada kepolisian.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya M Fikser.
"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," ujar Fikser saat ditemui di kantornya, Selasa (3/9/2019) siang.
Fikser juga membenarkan ASN tersebut tercatat sebagai staf Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari. Sebagai lembaga pemerintahan, Pemkot Surabaya menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Satu Tersangka Pengepungan Mahasiswa Papua Ternyata PNS Pemkot Surabaya
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," sesalnya.
Ketika dikonfirmasi kemungkinan pencopotan SA sebagai ASN, Fikser belum bisa memastikannya. Namun, ia menyatakan masih menunggu hasil proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Ya masih nunggu, bagaimana proses hukumnya," katanya.
Untuk diketahui, SA dan Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim pada Senin (2/9/2019). Keduanya diperiksa karena terlibat aksi di Wisma Mahasiswa Papua dan dijerat UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Ditahan di Mako Brimob