Mulut Disumpal Kain, Anak Tiri Diperkosa Ayahnya saat Mati Lampu

Akibat aksi bejat Madi, korban yang diketahui masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma. Visum dokter juga menemukan luka robek di organ intimnya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:59 WIB
Mulut Disumpal Kain, Anak Tiri Diperkosa Ayahnya saat Mati Lampu
Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)

"Jadi selama tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya, korban mengaku kerap disiksa. Bahkan tak memiliki waktu istirahat yang cukup lantaran harus membantu ibunya menjaga warung mulai pukul 17.00 WIB sampai 11.00 WIB," katanya.

Atas perbuatannya, Kakek Madi dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini