Pilkades jadi Ajang Judi, Lelaki Paruh Baya dan Pemuda Dicokok Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 27 juta yang diduga sebagai uang taruhan judi Pilkades.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 16 Oktober 2019 | 00:00 WIB
Pilkades jadi Ajang Judi, Lelaki Paruh Baya dan Pemuda Dicokok Polisi
Kepala Polresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar (kiri) didampingi Kesatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono saat rilis kasus judi dalam pilkades serentak di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (15/10/2019) malam. (Antara).

SuaraJatim.id - Polisi meringkus dua orang yang menjadikan ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur sebagai perjudian. Dua pelaku itu berinisial SU (71) dan AH (42).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 27 juta yang diduga sebagai uang taruhan judi Pilkades.

"Kami berhasil menangkap pelaku judi Pilkades. Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di TPS Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar," kata Kepala Polresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar saat rilis di Blitar, Selasa (15/10/2019) malam.

Adewira menyampaikan, modus dua penjudi itu yakni taruhan untuk keempat calon kepala desa di Blitar.

Baca Juga:Gelanggang Judi di Apartemen Robinson Terbongkar, 7 Orang Masih DPO

Kesatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono menambahkan dua pelaku ditangkap oleh tim satgas tepatnya di sebelah barat TPS Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar sekitar jam 15.30 WIB. Saat itu, masih berlangsung pelaksanaan pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Blitar.

Penangkapan keduanya juga terdapat laporan dari warga yang sempat melihat yang bersangkutan di sebuah warung sebelah utara TPS Desa Sumberingin melakukan perbincangan dengan warga terkait dengan perjudian Pilkades.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi yang bersangkutan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lembaran kertas bukti kertas perjanjian perjudian dan sejumlah uang.

Selain menyita uang tersebut, petugas juga menyita satu lembar kertas kecil bukti perjanjian dan satu unit telepon seluler. Hingga kini, yang bersangkutan masih di Mapolresta Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi berencana menjerat yang bersangkutan karena telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan di atasnya.

Baca Juga:Polisi Bongkar Tempat Judi ala Casino di Apartemen Robinson

Pilkades di Kabupaten Blitar diikuti 167 desa yang tersebar di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar. Terdapat 518 calon kepala desa yang bertarung dalam pilkades tersebut. Beberapa daerah masuk di wilayah hukum Polresta Blitar. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini