Tersangka Maspuryanto tertangkap, saat turun dari bis di daerah Lasem, berganti kendaraan umum akan pulang ke Pati.
“Ditangkap saat turun dari bis, turun Lasem, (berencana) ke Pati,” imbuh Leo.
Menurut Leo, Putri mengalami luka bakar di tubuhnya sebanyak 50 persen, berbeda dengan ucapan Humas RSUD Dr Soetomo Surabaya, Dr Pesta Parulian, korban hanya luka bakar 16 persen.
"Korban mengalami luka bakar sebesar 50 persen di beberapa bagian tubuhnya," ujar Leo.
Baca Juga:Mengambang di Sungai Watu Ondo, Mayat Laki-laki Terikat Gegerkan Warga Batu
Dalam kasus ini, Maspuryanto dijerat UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.