SuaraJatim.id - Usai penetapan Bidan MAD sebagai tersangka, sang suami, Brigadir KN, mencabut laporannya di Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait kasus tindak pidana perzinahan yang dilakukan istrinya bersama dokter orthopedi ARP.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka membenarkan terkait pencabutan laporan tersebut. Ia mengatakan, pelapor Brigadir KN, yang merupakan anggota Polsek Puri mencabut laporannya pada Kamis (17/10/2019).
"Iya benar sudah dicabut laporannya setelah kami tetapkan sebagai tersangka kemarin. Laporan itu dicabut lewat surat pencabutan," kata Ade saat dihubungi Kontributor Suara.com, Jumat (18/10/2019).
Ade mengatakan, jika sebelum dicabut bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP telah mengakui kesalahannya kepada sang pelapor. Mereka berdua juga sudah meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga:Pasangan Selingkuh Dokter-Bidan di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka
"Mereka mengakui kesalahannya, sadar dan meminta maaf. Juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan (selingkuh)," ucapnya.
Selain itu, pelapor KN juga sudah menerima permintaan maaf keduanya. Ade menuturkan jika kasus yang dilaporkan ini merupakan delik aduan. Sehingga, ketika laporan dicabut perkaranya akan dihentikan.
"Pelapor sudah menerima permintaan maaf keduanya. Itulah kenapa pelapor ini mencabut laporannya. Kasus ini juga delik aduan, sehingga ketika laporan dicabut perkaranya akan dihentikan,"jelasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Dokter dan Bidan yang Digerebek Ternyata Menjalin Hubungan Selama 14 Bulan