Sidang Kasus Mutilasi di Malang, Terdakwa Menolak Didampingi Kuasa Hukum

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Sugeng hanya terdiam. Ia bahkan menolak didampingi siapapun untuk pembelaan kasusnya.

Chandra Iswinarno
Senin, 21 Oktober 2019 | 22:43 WIB
Sidang Kasus Mutilasi di Malang, Terdakwa Menolak Didampingi Kuasa Hukum
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Sugeng Santoso usai menjalani persidangan perdana di PN Kota Malang, Senin (21/10/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di bekas Mal Matahari, Kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (21/10/2019). Terdakwa Sugeng Santoso sempat menolak didampingi kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Slamet Ridwan membacakan dakwaan secara bergantian. Dalam dakwaan tersebut, Sugeng dituding melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti Sugeng yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban. Terdakwa kemudian memotong tubuh korban menjadi enam bagian,” kata Wanto.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Sugeng hanya terdiam. Ia bahkan menolak didampingi siapapun untuk pembelaan kasusnya.

Baca Juga:Mutilasi Gelandangan Pakai Gunting, Kasus Sugeng Segera Masuk Babak Baru

“Saya tidak ingin didampingi,” kata dia.

Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas memberikan pemahaman kepada terdakwa. Bahwa setiap persidangan, seorang terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum agar sebuah perkara bisa terungkap.

“Kalau bapak tidak bersalah dan bisa dibuktikan di pengadilan, bapak bisa bebas,” kata Dina.

Terdakwa Sugeng justru merespon Hakim Ketua Dina dengan kata-kata membingungkan.

“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.

Baca Juga:Dalam Rekonstruksi, Terungkap Alasan Sugeng Potong-potong Tubuh Gelandangan

Merespon itu, Hakim Ketua tetap menunjuk penasihat hukum dari Peradi Malang Raya untuk terdakwa Sugeng. Sidang perdana kemudian ditunda hingga 28 Oktober 2019 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi pertama kali terungkap saat pedagang di kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mencium bau busuk di lantai II atau parkiran bekas mal matahari pada 14 Mei silam.

Pedagang geger saat menemukan potongan tangan dan kaki. Polisi yang mendatangi TKP kemudian menemukan potongan tubuh lainnya yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut.

Sehari kemudian, polisi meringkus Sugeng di Jalan RE Martadinata, tak jauh dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi polisi, Sugeng memberikan keterangan yang membingungkan.

Bahkan polisi mendatangkan ahli kejiwaan untuk memastikan apakah Sugeng alami gangguan mental. Setelah melalui tahapan penyidikan, Sugeng lantas mengaku membunuh dan memutulasi seorang perempuan yang belum terungkap identitasnya tersebut menggunakan gunting.

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini