SuaraJatim.id - Terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdus Salam Sohib mengatakan hukuman yang diberikan selama 1,5 tahun kepada Sugi akan ditaati dan diikuti.
"Tentu NU dan semua kader taat hukum, apapun yang telah diputuskan dan legal secara hukum tentu akan kita ikuti," ucap Abdus Salam di Kantor PWNU Jatim, Kamis (24/10/2019).
Ia menyampaikan rasa bersyukur apabila hukuman yang diberikan terhadap Sugi tersebut bisa menyadarkan dirinya. Ia pun mendoakan Sugi segera bertobat dan belajar mengaji dengan benar.
Baca Juga:Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Kalau bersalah dihukum bisa menyadarkan, kita dalam berdakwah itu kan merangkul bukan memukul. Kita doakan Sugi, mereka-mereka segera tobat, ngaji dengan benar. Kalau masuk NU ya alhamdulillah," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai orang NU tak ada yang mendoakan sesama umatnya dengan doa yang buruk.
"Enggak ada orang NU mendoakan masuk neraka, itu ciri khas karakter yang dibentuk oleh kiai kepada kami-kami," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Ujaran Generasi Muda NU Penjilat, Gus Nur Hari Ini Divonis