Sehari Raup Rp 1 Juta, Sindikat Pembobol Gojek Pakai Restoran Fiktif

"...Menggunakan akun Gobiz telah memiliki tiga akun restoran fiktif yang digunakan sebagai sarana penarikan uang dari Go Food," jelas Arman.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 15:42 WIB
Sehari Raup Rp 1 Juta, Sindikat Pembobol Gojek Pakai Restoran Fiktif
Para tersangka kasus pembobol layanan Go Food saat dirilis Polda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak