Jika Seperti Kasus Vanessa Angel, Putri Amelia Berpeluang jadi Tersangka

Bila ditemukan bukti foto dan video, nasib Putri Amelia bisa seperti Vanessa Angel yang sempat berstatus tersangka dan dijerat dengan UU ITE.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 28 Oktober 2019 | 17:11 WIB
Jika Seperti Kasus Vanessa Angel, Putri Amelia Berpeluang jadi Tersangka
Putri Amelia. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Setelah kasus artis Vanessa Angel, Polda Jawa Timur kembali mengungkap keterlibatan publik figur dalam kasus prostitusi online. Kali ini, publik figur yang tertangkap adalah Putri Amelia Zahraman alias PA, eks finalis Putri Pariwisata Indonesia.

Polisi masih mendalami keterangan Putri Amelia Zahraman alias PA, eks finalis Putri Pariwisata Indonesia yang sempat ditangkap terkait kasus prostitusi online.

Meski tertangkap basah sedang melayani pelaggannya di hotel, status Putri Amelia dalam kasus ini masih sebagai saksi.

Polisi pun masih perlu menelisik apakah Putri Amelia bisa dijerat sebagai tersangka seperti Julendi, mucikarinya yang ikut diciduk dalam bisnis prostitusi ini.

Baca Juga:PSK Kapsul Perawan, Korban Dipaksa Mucikari Masukkan Obat ke Organ Intim

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, status Putri bisa saja ditingkatkan sebagai tersangka, bila nantinya polisi menemukan adanya pengiriman foto atau video porno ke mucikarinya.

Bila ditemukan bukti foto dan video, nasib Putri Amelia bisa seperti Vanessa Angel yang sempat berstatus tersangka dan dijerat dengan UU ITE.

"VA (Vanesa Angel) dikenakan UU ITE. Itu salah satu bagian dari pendalaman kami untuk kasus ini, tapi sekarang PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat ponsel," kata Leo seperti dikutip dari Antara, Senin (28/10/2019).

Sejauh ini polisi juga masih memburu pelakub berinisial S yang ikut menjadi mucikari dalam praktik prostitusi yang melibatkan eks finalis putri di ajang kecantikan itu.

Sebelumnya diberitakan, Putri Amelia alias PA ternyata ditarif sangat tinggi oleh mucikarinya. Sekali kencan, lelaki hidung belang yang ingin menikmati tubuh eks finalis Putri Pariwisata Indonesia itu harus rela merogoh kocek sebesar Rp 65 juta.

Baca Juga:Jadi PSK, Eks Finalis Putri Pariwisata Cuma Dapat Rp 15 Juta

"Ditarif Rp 65 juta oleh mucikarinya," ujar Gideon kepada SUARA.COM, Minggu (27/10/2019).

Dari tarif tersebut, jelas Gideon, PA terima bersih Rp 15 juta saja. Untuk transportasi termasuk tiket pesawat pulang-pergi dan akomodasi ditanggung oleh mucikari. Untuk yang Rp 50 juta, dibagi dengan para mucikari.

"Dari harga Rp 65 juta, PA hanya terima Rp 15 juta saja, sisanya dibagi para mucikari," tegasnya.

Kasus prostitusi eks finalis di kontes kecantikan itu terbongkar setelah polisi menggerebek di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timu, Jumat (26/10/2019). Dalam penggerebekan tersebut, Putri Amelia tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan pelanggannya berinisial YW di salah satu kamar hotel.

Dari lokasi, polisi menyita kondom, celana dalam, tisu bekas dan pakaian. Sementara Julendi yang berperan sebagai mucikari ditangkap di kamar lain di hotel yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini