Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia

Lelaki berusia 31 tahun ini diduga ikut mendapatkan pembagian uang terkait jasa prostitusi yang dilakoni Putri.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 29 Oktober 2019 | 17:00 WIB
Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
Putri Amelia. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Nama seorang mahasiswa bernama Soni Dewangga ikut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur terkait kasus prostitusi eks finalis Putri Pariwisata Indonesia Putri Amelia Zahraman alias PA.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan peran Soni dalam bisnis esek-esek publik figur itu menyimpan data pribadi para pekerja seks komersial (PSK) yang ditawarkan kepada para pelanggan.

Lelaki berusia 31 tahun ini diduga ikut mendapatkan pembagian uang terkait jasa prostitusi yang dilakoni Putri.

"Perannya satu rangkaian, dalam konteks jaringan prostitusi, bisa dikatakan mucikari karena dia telah mensuplai atau memberikan data yang menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi," kata Barung di Mapolda Jawa Timur, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:PSK Kapsul Perawan, Korban Dipaksa Mucikari Masukkan Obat ke Organ Intim

Soni Dewangga, mucikari eks finalis putri Pariwisata Indonesia Putri Amelia resmi jadi DPO Polisi. (Suara.com/Achmad Ali).
Soni Dewangga, mucikari eks finalis putri Pariwisata Indonesia Putri Amelia resmi jadi DPO Polisi. (Suara.com/Achmad Ali).

Setelah resmi ditetapkan sebagai DPO, polisi pun membeberkan ciri-ciri pemuda tersebut di antaranya berkelamin pria, kulit sawo matang, berambut hitam panjang dan memiliki tingga badan sekitar 160 sentimeter.

Soni Dewangga, mucikari eks finalis putri Pariwisata Indonesia Putri Amelia resmi jadi DPO Polisi. (Suara.com/Achmad Ali).
Soni Dewangga, mucikari eks finalis putri Pariwisata Indonesia Putri Amelia resmi jadi DPO Polisi. (Suara.com/Achmad Ali).

Dari data DPO, Soni lahir di Toboali, Bangka Belitung pada 6 Agustus 1988 dan kini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Pengejaran tersebut terhadap pelaku itu dilakukan setelah polisi telah menetapkan mucikari bernama Julendi alias J sebagai tersangka. Mucikari yang menjual model tersebut ke seorang lelaki hidung belang seharga Rp 65 juta untuk kencan singkat.

Polisi pun telah menahan mucikari tersebut. Beda dengan mucikarinya, Putri hanya dikenakan wajib lapor.

Kasus prostitusi eks finalis di kontes kecantikan itu terbongkar setelah polisi menggerebek di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timu, Jumat (26/10/2019). Dalam penggerebekan tersebut, Putri Amelia tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan pelanggannya berinisial YW di salah satu kamar hotel.

Baca Juga:PSK Kapsul Perawan Gegerkan Bogor, Begini Perilaku Keji Mucikari ke Gadis

Dari lokasi, polisi menyita kondom, celana dalam, tisu bekas dan pakaian. Sementara Julendi yang berperan sebagai mucikari ditangkap di kamar lain di hotel yang sama.

Kontributor: Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini