SuaraJatim.id - Oknum anggota Polres Malang Kota berinisial L dilaporkan terkait kasus dugaan kasus penggelapan puluhan mobil rental. Pengamanan Internal (Paminal) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Malang Kota dikabarkan telah mengamankan oknum polisi tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, seorang korban bernama Suwaji, Warga Kelurahan Sawojajar, Kota Malang Jawa Timur telah resmi melaporkan resmi perbuatan L pada 22 Oktober 2019.
Usut punya usut, oknum polisi tersebut menyewa mobil merek Kijang Innova bernopol N 813 BR sejak 2 Juli 2019. Namun, mobil tidak kunjung dikembalikan kepada Suwaji selaku owner rental mobil, hingga jatuh tempo waktu sewa. Bahkan saat ditagih uang sewa, oknum polisi L selalu berkelit dan mengumbar janji-janji.
Batas kesabaran telah habis, pemilik rental merasa dirugikan. Suwaji memutuskan melaporkan kasus penggelapan mobil ke Polres Malang Kota. Diperkirakan kerugian yang dialami Suwaji mencapai Rp 250 juta.
Baca Juga:BEM Unkris Laporkan Oknum Polisi Represif Saat Demo ke Polda Metro Jaya
Dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Alexander membenarkan adanya laporan tersebut. Dony menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan meskipun pelakunya adalah anggota polisi.
"Proses hukum berjalan, Paminal dan juga Propam tetap melakukan proses. Kita pastikan proses berjalan secara profesional prosedural dan transparan. Selama itu ada laporan polisi, kita semuanya sama derajatnya di mata hukum, proses hukum lah yang kita kedepankan," kata Dony pada Rabu (30/10/2019).
Kontributor : Aziz Ramadani