Gegara Isi di Celana Dalam, Wanita Asal Rusia Terancam Dibui di Indonesia

Wanita 31 tahun itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, 6 bulan atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,68 gram netto yang disembunyikan di celana dalam.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 Oktober 2019 | 19:21 WIB
Gegara Isi di Celana Dalam, Wanita Asal Rusia Terancam Dibui di Indonesia
Wanita asal Rusia bernama Mariia Sablina terlibat kasus narkotika di Bali. (beritabali/ist).

SuaraJatim.id - Gara-gara isi di dalam celana dalamnya, wanita asal Rusia bernama Mariia Sablina terancam bakal dipidana di Indonesia. Barang yang disimpan di dalam celana dalam itu tak lain adalah narkoba jenis kokain.

Buntut dari kasus narkoba itu, wanita kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Wanita 31 tahun itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, 6 bulan atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,68 gram netto yang disembunyikan di celana dalam.

Tuntutan pidana itu disampaikan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar Rabu (30/10/2019). Mendengar tuntutan itu, Mariia pun langsung memohon pengajuan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH di depan mejelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.

Baca Juga:Telan 246 Paket Kokain, Pria Jepang Tewas Dalam Pesawat

"Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Golongan I hukan tanaman. Memohon agar menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Wahyudi seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com.

Kasus kepemilikan kokain itu berawal ketika aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi ada WNA perempuan yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Selanjutnya pada Senin (20/5/2019) pukul 21.10 WITA, polisi akhirnya meringkus Mariia di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa.

Polisi pun menemukan serbuk kokain saat melakukan penggeledahan badan. Narkoba itu disembunyikan Mariia di celana dalam.

Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu.

Baca Juga:Lelaki Jepang Ini Tewas Telan 246 Kantong Kokain

"Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat bergadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," kata Jaksa Wahyudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini