Polisi menjerat tersangka sesuai Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 - 20 tahun penjara.
Kontributor : Aziz Ramadani
Polisi menjerat tersangka sesuai Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 - 20 tahun penjara.
Kontributor : Aziz Ramadani
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini