SuaraJatim.id - Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Dony Alexander mengungkapkan, Ery Age Anwar (36 tahun) ayah tiri dari balita berusia 3 tahun Agnes Arnelita, telah mengakui melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ery sebelumnya memberikan keterangan palsu bahwa anak tirinya itu meninggal dunia karena tenggelam.
Setelah diintergosi dalam proses penyidikan, akhirnya Ery mengakui melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang hingga membakar kaki sebelah kanan korban.
“Kami lakukan autopsi, lakukan intergosi ulang, akhirnya tersangka mengakui telah terjadi penganiyaaan, korban sampai meninggal dunia,” ujar Dony, Jumat, (1/11/2019).
Baca Juga:Keji! Balita 3 Tahun Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas karena BAB di Celana
Kepada polisi, Ery mengaku menginjak korban sebanyak tiga kali. Dua kali pada bagian punggung, dan sekali pada bagian perut.
Injakan itu cukup keras hingga menyebabkan perdarahan usus besar, terjadi robekan besar, dan inilah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kronologisnya, BAB tidak pada tempatnya, terus emosi. Korban disiram air kemudian terjatuh, diinjaklah punggung korban sebanyak dua kali secara keras. Korban kesakitan dibaringkan dan diinjak lagi pada bagian perut sekali dengan keras,” kata Dony.
“Korban sulit bernafas kejang-kejang sampai sesak nafas. Tersangka panik kemudian oleskan minyak telon tetap sesak nafas, kaki korban dipanaskan di atas kompor karena menggigil. Telapak kaki korban akhirnya mengalami luka bakar,” imbuh Dony.
Dony mengatakan, peristiwa itu dilakukan Ery saat istrinya Hermin Susanti sedang bekerja. Saat itu di rumah kontrakan di Perumahan Tlogowaru Indah, Kota Malang Ery sedang bersama korban dan anak ketiga.
Baca Juga:Ditaruh Ayah Tiri di Atas Kompor, Balita Agnes Tewas hingga Ususnya Robek
Atas perbuatanya, Ery dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
- 1
- 2