SuaraJatim.id - M Adi Indra Purnama (24), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap anggota Polres Jombang, karena memerkosa 8 perempuan yang di antaranya adalah anak-anak.
"Tersangka ditangkap diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Azi Pratas Guspitu, seperti dikutip Suara.com dari Suarajatimpost.com, Sabtu (2/11/2019).
Dia mengatakan, Adi mengakui telah memperkosa 8 perempuan yang di antaranya masih di bawah umur. Berdasarkan pengakuan tersangka, pihak kepolisian masih mendalami kejadian ini.
Sementara itu, M, satu dari delapan orang yang telah diperkosa Adi, mengatakan pelaku memaksanya untuk berhubungan selayaknya suami istri.
Baca Juga:Terpidana Predator Anak yang Terancam Hukum Kebiri di Mojokerto, Ajukan PK
Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan seksual dengan korban pada September 2019.
Kemudian SS (19) dan SS, keponakan Adi sendiri, turut diperkosa.
Modusnya Adi mengajak jalan-jalan layak suami istri. Kemudian SS menginap di rumahnya Adi.
Saat itulah Adi memaksa keponakan SS untuk berhubungan intim selayaknya suami istri. Peristiwa terjadi pada saat tahun baru 2016.
Lebih lanjut, ia ungkapkan saat ini Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
Baca Juga:Pro Kontra Kebiri Kimia pada Predator Anak, Ini Dampak Jangka Panjangnya!
“Kami masih kembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Pengakuan sementara sudah ada delapan korban,” kata di.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.