Sayang Jokowi, Dalih Tukang Kopi Kusnan Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Saya ini pendukung Jokowi. Saya sayang pada pemerintah..."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 05 November 2019 | 15:51 WIB
Sayang Jokowi, Dalih Tukang Kopi Kusnan Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kusnan Hadi (48), pedagang kopi yang menggugat Presiden Jokowi. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Kusnan Hadi (48), seorang pedagang kopi berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kenaikan 100 persen yang diberlakukan rata, malah memberatkan masyarakat. Pasalnya, tidak semua warga berpenghasilan sama.

Kusnan Hadi mencontohkan, ring satu dan ring dua di Jawa Timur tentu nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) berbeda. Misalnya besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya akan beda dengan yang diterima Malang atau Pasuruan.

"Mestinya kalau menaikan, Pemerintah harus memperhatikan pendapatan masyarakat, jangan dipukul rata. Karena belum tentu masyarakat di kota penghasilannya sama dengan di desa," kata Kusnan Hadi pada SUARA.COM, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga:Prabowo Jadi Pembantu Jokowi, Konflik Pilpres 2019 Mereda

Kusnan melanjutkan, gugatan yang dilakukan semata-mata bukan untuk dirinya. Apa yang dilakukan karena dia merasa kasihan dengan pemerintah yang dianggap dibohongi oleh pihak rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS.

Kusnan Hadi (48), pedagang kopi yang menggugat Presiden Jokowi. (Suara.com/Achmad Ali).
Kusnan Hadi (48), pedagang kopi yang menggugat Presiden Jokowi. (Suara.com/Achmad Ali).

"Saya ini pendukung Jokowi. Saya sayang pada pemerintah. Untuk itu saya ingatkan agar pemerintah tidak salah. Karena yang membayar pemerintah adalah rakyat," ujarnya.

Kusnan juga meminta, ada transparansi dari pihak rumah sakit. Dari pengalaman dirinya yang menjadi anggota BPJS kelas 1, selama ini tidak ada transparansi ketika dia memanfaatkan BPJS di rumah sakit.

"Saya pernah operasi. BPJS bagi saya sangat membantu dan bermanfaat. Namun sayangnya, pasien tidak pernah diberitahu berapa habisnya operasi, berapa habisnya obat dan berapa harga kamar," ungkap Kusnan.

Dengan cara seperti itu, lanjut Kusnan, masyarakat atau pengguna BPJS patut curiga. Karena tidak transparan, bisa saja pihak rumah sakit mengajukan tagihan ke BPJS diatas harga pengobatan.

Baca Juga:Pak Jokowi, Arus Investasi di Kuartal III 2019 Jeblok

"Sampai saat ini, saya tanya? Pasien siapa yang pernah dikasih tahu habisnya biaya dia berobat ketika menggunakan BPJS. Saya mengalaminya sendiri. Ketika usai berobat, saya sebagai pasien hanya tandatangan tapi tidak ada rinciannya," tegasnya.

Banyak Warga yang Pura-pura Miskin

Jika kenaikan iuran BPJS benar diberlakukan pada 2020 nanti, Kusnan mempunyai kehawatiran akan banyak warga mampu yang menyaru miskin. Gelagat itu sudah mulai terlihat saat ini.

"Coba buktikan saja. Di kantor BPJS, saat ini banyak orang mengantri untuk menurunkan kelas. Dari kelas 2 menjadi kelas 3. Bukan banyak pemohon baru. Artinya, setelah diberlakukan akan banyak warga mampu menjadi warga miskin," bebernya.

Kusnan juga mengungkapkan, setelah pendaftaran gugatan resmi diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, banyak rekannya yang mendukung. Baik dukungan moril maupun materiil.

"Banyak yang support saya. Tapi saya hanya minta doanya saja. Doakan perjuangan saya berhasil karena untuk orang banyak. Meski saya hanya pedagang kopi, insyaallah saya mampu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Untuk tarif kelas mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25. 500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

Sebelumnya, gugatan tersebut resmi didaftarkan Kusnan Hadi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh ke Pengideadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (1/11/2019). Mereka menganggap kenaikan iuran BPJS yang dipukul rata itu memberatkan masyarakat.

”Kami mengajukan uji materi terhadap Perpers Nomor 75 Tahun 2019. Ini adalah keputusan Jokowi menaikkan 100 persen iuran BPJS," ujar Sholeh.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini