Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan

Ketika itulah, SND dan pasangan selingkuhnya melakukan hubungan badan di depan siswi. Pada saat bersamaan, keduanya turut memaksa siswi V untuk ikut berhubungan badan.

Reza Gunadha
Kamis, 07 November 2019 | 16:58 WIB
Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan
Ilustrasi

Kekinian, pasangan selingkuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. SND disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka AAPW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35/2014. Kalau terbukti bersalah, keduanya terancam 15 tahun hukuman penjara serta denda Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini