Bawa Lari Semua Celana Dalam dan BH Istri, Adnyana Dituntut 2 Tahun Penjara

Karena seluruh celana dalam dan bra dibawa lari Adnyana, kata JPU, korban terhambat dalam melakukan aktivitas keseharaian maupun bekerja.

Reza Gunadha
Jum'at, 08 November 2019 | 18:14 WIB
Bawa Lari Semua Celana Dalam dan BH Istri, Adnyana Dituntut 2 Tahun Penjara
Nyoman Suka Adnyana, lelaki di Bali, ditangkap aparat kepolisian karena membawa lari gaun, dan seluruh celana dalam serta bra alias BH istri sirinya, Ida Ayu KW. [Beritabali.com]

SuaraJatim.id - Nyoman Suka Adnyana, lelaki di Bali, ditangkap aparat kepolisian karena membawa lari gaun, dan seluruh celana dalam serta bra alias BH istri sirinya, Ida Ayu KW.

Kekinian, Adnyana harus menghadapi tuntutan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam persidangan, Jumat (8/11/2019), Adnyana dituntut jaksa penuntut umum Gusti Ayu Rai Artini hukuman 2 tahun penjara. Sementara sidang kasus unik itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.

Perbuatan pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu, dinilai melawan hukum karena mengambil barang-barang Ida Ayu.

Karena seluruh celana dalam dan bra dibawa lari Adnyana, kata JPU, korban terhambat dalam melakukan aktivitas keseharaian maupun bekerja.

Baca Juga:Viral Video Rentenir Maling Celana Dalam, Diamuk Emak-emak

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara dari terdakwa Nyoman Suka Adnyana dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian kata Jaksa Artini dari Kejari Denpasar seperti diwartakan Beritabali.com--jaringan Suara.com.

Terhadap tuntutan dari JPU, terdakwa yang merupakan transmigran Lampung asal Bali inipun hanya bisa tertunduk. Bahkan, saat ditanya hakim soal tanggapannya, terdakwa hanya mengangguk-anggukkan kepala.

Kasus yang menjerat terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan berawal dari niat terdakwa untuk kembali menguasai sertifikat rumah orang tuanya di Lampung yang disimpan oleh korban Ida Ayu.

Untuk bisa kembali mendapatkan sertifikat itu, terdakwa yang tinggal satu indekos dengan korban di Jalan Tukad Badung XXVII No.1, Renon Denpasar Selatan, mengambil seluruh barang-barang milik korban.

Adapun yang diambil Adnyana adalah tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah selimut, empat buah tas wanita, dan satu buah tas berisi alat kosmetik, serta satu buah alat catok rambut.

Baca Juga:Maling Celana Dalam Wanita Ketangkap, Korban Akan Ditemukan dengan Pelaku

Tak hanya itu, Adnyana juga mengambil pengering rambut, celana dalam, maupun kutang Ida Ayu KW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini