Menangis Minta Ampun, Waria Pencuri Segepok Perhiasan Sujud di Kaki Korban

Waria tersebut langsung sujud di kaki korban sambil meminta ampun.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 17 September 2019 | 20:38 WIB
Menangis Minta Ampun, Waria Pencuri Segepok Perhiasan Sujud di Kaki Korban
Ilustrasi.

SuaraJatim.id - Seorang wanita pria atau waria asal Makasar bernama Alda Intan (38) bersimpuh sambil menangis di kaki korban pencurian. Tindakan itu dilakukan Alda saat menjalani sidang perdana terkait kasus pencurian yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (17/9/2019).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa I Gede Agus Suraharta membacakan dakwaan di muka sidang yang pimpinan Majelis Hakim Kony Hartanto. Air mata Alda langsung berderai ketika jaksa menghadirkan korban untuk bersaksi. 

Waria tersebut langsung sujud di kaki korban sambil meminta ampun. 

Agus mengatakan, kasus yang menjerat waria ini berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 WITA. Aksi pencurian itu terjadi ketika Alda melihat kondisi rumah korban di Jalan Drupadi Nomor 21 Basangkasa, Seminyak dalam keadaan sepi. Awalnya, waria yang tinggal di Teuku Umar Denpasar hendak menuju ke Kuta.

"Terdakwa yang mengendarai sepeda motor mengaku spontan berhenti di depan rumah korban. Terdakwa masuk halaman rumah karena pintu gerbang tidak terkunci," kata Jaksa dari Kejari Badung seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.

Masih dalam dakwaan, saat itu terdakwa masuk rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang telah di bawa sebelumnya. Kemudian dengan loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban Wayan Drestha.

Terdakwa berhasil membuka laci yang di dalamnya ada kotak perhiasan berisikan sejumlah perhiasan berupa cincin emas bermatakan berlian dan permatan serta cincin kawin dan gelang-gelang emas bayi.

"Selain itu juga, terdakwa mengambil dua buah jam ber merk yang ada di atas TV," sebut Jaksa.

Begitu keluar rumah melalui jendela, justru kedapatan anggota yang kebetulan sedang patroli. Saat akan diamankan, terdakwa berhasil kabur dan membuang sejumlah barang yang diambil ke halaman rumah.

Baca Juga:Modus Jualan Es, Residivis Kambuhan Colong Pistol Kapolsek saat Sembahyang

Dalam kasus ini, Alda ditangkap di kampung halamannya di Makasar, Sulawesi Selatan pada 19 Juli 2019. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini