Bawa Lari Semua Celana Dalam dan BH Istri, Adnyana Dituntut 2 Tahun Penjara

Karena seluruh celana dalam dan bra dibawa lari Adnyana, kata JPU, korban terhambat dalam melakukan aktivitas keseharaian maupun bekerja.

Reza Gunadha
Jum'at, 08 November 2019 | 18:14 WIB
Bawa Lari Semua Celana Dalam dan BH Istri, Adnyana Dituntut 2 Tahun Penjara
Nyoman Suka Adnyana, lelaki di Bali, ditangkap aparat kepolisian karena membawa lari gaun, dan seluruh celana dalam serta bra alias BH istri sirinya, Ida Ayu KW. [Beritabali.com]

"Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakain wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah sprei, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau," beber JPU.

Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum No.34 A, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari.  

"Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipengang oleh saksi korban,"  kata Jaksa Rai.

Sebelum mencuri, saksi korban mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa) maka Adnyana akan mengambil semua barang-barang milik saksi.

Baca Juga:Viral Video Rentenir Maling Celana Dalam, Diamuk Emak-emak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini