"Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakain wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah sprei, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau," beber JPU.
Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum No.34 A, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari.
"Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipengang oleh saksi korban," kata Jaksa Rai.
Sebelum mencuri, saksi korban mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa) maka Adnyana akan mengambil semua barang-barang milik saksi.
Baca Juga:Viral Video Rentenir Maling Celana Dalam, Diamuk Emak-emak