SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus rubuhnya atap SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jatim, pada Selasa (5/11/2019) lalu.
Dua orang tersebut yakni, Direktur CV. Andalus Lukman Santoso dan Direktur CV. DHL Putra Sudendy Sasmita Mulya.
"Ini dari kntraktor kami sudah lakukan penangkapan dua orang. Hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Frans Barung dihubungi, Sabtu (9/11/2019).
Frans menuturkan, dua orang tersangka tersebut diduga lalai dalam melakukan pembangunan sekolah SD tersebut. Lukman dan Mulya dikenakan dengan pasal 359 KUHP.
Baca Juga:Lagi, Atap SD di Kabupaten Ponorogo Ini Nyaris Ambruk
"Keduanya dijerat pasal 359 KUHP karena lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Frans.
Pihak kepolisian kata Frans, bakal terus mengusut kasus robohnya SDN Gentong.
Selain itu penyidik akan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Polda Jatim. Hal ini untuk mengusut anggaran pembangunan sekolah tersebut, apakah ada yang diselewengkan atau tidak.
"Ini kemudian berkembang tipikor-nya nanti pada saat pejabat pembuatan komitmen sama kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya," tutup Frans.
Sebanyak dua orang meninggal dunia terkait kasus ini. Korban merupakan satu siswa dan guru. Selain itu belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (5/11) pukul 08.30 WIB.
Baca Juga:Insiden Ambruknya Atap SD Gentong, Menteri Nadiem: Ini Tak Bisa Saya Terima
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan, terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B.