Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja

Pengacara Henry, Robert Mantinia mengaku kliennya siap menghadapi sidang putusan. Dia juga berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil bagi Henry.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 14 November 2019 | 10:27 WIB
Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja
Polisi menunjukkan tersangka kasus narkotika Hubert Henry Limahelu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/6). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan terdakwa Hubert Henry Limahelu, Kamis (14/11/2019). Basis grup band Boomerang itu terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Dalam sidang putusan ini akan dipimpin Majelis Hakim Anne Rusiana. Diketahui, jaksa penuntut umum telah menuntut Henry dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Pengacara Henry, Robert Mantinia mengaku kliennya siap menghadapi sidang putusan. Dia juga berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil bagi Henry.

"Kami lihat nanti putusannya, mudah-mudahan diberikan putusan yang terbaik buat terdakwa,” katan Robert seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Baca Juga:Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, Hubert mengakui telah mengonsumsi ganja untuk mengibati penyakitnya, dan dia pun menampik bahwa dia kecanduan karena hal itu murni untuk kepentingan medis.

“Saya memang tidak kecanduan, karena saya mengkonsumsi ganja memang murni untuk pengobatan,” ujarnya.

Namun, Henry mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari dokter terkait penggunaan ganja untuk alasan medis.

“Cuma saya belum mengurus soal itu,” tandasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU lewat tuntutannya menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila

“Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” ujar JPU Ali.

“Menghukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” lanjut Ali dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah. Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini