Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila

Henry bahkan sempat bercanda ke awak media, saat menuju mobil tahanan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:19 WIB
Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila
Basis band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, saat akan dibawa menuju Rutan Medaeng Kota Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Meski tertimpa kasus kepemilkan 6,7 gram ganja, basis band Boomerang Hubert Henry Limahelu tetap ramah dan humoris menyapa awak media yang menunggunya.

Henry yang menunggu proses pelimpahan kasusnya pada tahap kedua, dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas kasus narkotika jenis ganja, tak menampakan rasa kesal. Bahkan, ia menunjukan raut muka yang tetap ceria.

Awak media yang mencoba menanyai Henry pun mendapat waktu singkat. Bahkan, awak media sempat berlari mengejar Henry dan menanyakan kabar Henry.

"Baik mas," ujar Henry saat digelandang oleh pegawai Kejari Surabaya menuju mobil pada Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:Kasus Kepemilikan Ganja Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Ia bahkan sempat bercanda ke awak media, saat menuju mobil tahanan.

"Saya mau dibawa ke Vila Medaeng," imbuhnya sambil digelandang menuju mobil tahanan tahanan.

Pemeriksaan administrasi tahap kedua itu berjalan tak sampai 30 menit. Sekira pukul 13.30 WIB, Henry bersama pelaku kriminal lainnya dibawa petugas Kejari Surabaya ke Rutan Medaeng.

Seperti diketahui, basis grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu alias Henry Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (17/6/2019) pukul 03.00. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.

Penangkapan Henry ini diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo, warga Jl Wisma Lidah Kulon. Pengakuan tersangka Dimas yang akhirnya membuat Henry ditangkap.

Baca Juga:Pakai Ganja untuk Kesehatan, Basis Boomerang Berpesan ke Presiden Jokowi

Henry ditangkap usai ngeband di Grand City Mall sebelumnya. Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja dari sang bandar.

Atas perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini