Kasus Kepemilikan Ganja Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Pada Kamis (8/8/2019), berkas perkara Henry sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.

Chandra Iswinarno
Kamis, 08 Agustus 2019 | 17:03 WIB
Kasus Kepemilikan Ganja Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Basis band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, saat di kantor Kejari Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Kasus kepemilikan ganja seberat 6,7 gram yang menjerat Basis band rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu memasuki babak baru.

Pada Kamis (8/8/2019), berkas perkara Henry sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prabowo di Kota Surabaya. Ia mengemukakan penyidik dari Polrestabes Surabaya sudah melimpahkan data dan barang bukti, serta tersangka ke Kejari Surabaya.

"Hari ini tahap keduanya, cuma belum tahu jam berapa, karena belum ada info dari penyidik," ujarnya.

Baca Juga:Pakai Ganja untuk Kesehatan, Basis Boomerang Berpesan ke Presiden Jokowi

Sementara itu, Penasehat Hukum Henry, Rudy Wedhaswara membenarkan pelimpahan tahap kedua kliennya ke jaksa penuntut umum.

"Benar mas, hari ini dilimpahkan ke jaksa. Sekarang saya menuju Kejari Surabaya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Hubert Henry Limahelu alias Henry Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (17/6/2019) pukul 03.00.

Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram. Penangkapan Henry ini diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo, warga Jalan Wisma Lidah Kulon. Pengakuan tersangka Dimas yang akhirnya membuat Henry ditangkap. Henry ditangkap usai manggung di Grand City Mall.

Selain Henry, Polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja dari bandar yang sama.

Baca Juga:Pakai Ganja, Basis Boomerang Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini