Basis Boomerang Ditangkap, Setelah Polisi Menciduk Bandar Ganja

Sebelum Henry ditangkap, polisi menangkap salah satu bandar yang memiliki 1,5 kilogram ganja.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:37 WIB
Basis Boomerang Ditangkap, Setelah Polisi Menciduk Bandar Ganja
Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu ditanya Wakapolrestabes AKBP Leo Simarmata terkait penangkapannya, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Saat penangkapan Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 6,7 gram.

Penangkapan terhadap Henry diketahui terjadi di rumahnya pada Minggu (15/6/2019) malam lalu.

Kasat Reskonarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menjelaskan, Henry ditangkap setelah petugas menciduk bandar narkoba bernama Dimas. Dari Dimas, petugas berhasil mendapatkan ganja seberat 1,5 kilogram. Selain Dimas, juga ditangkap Amos dengan barang bukti tiga paket ganja seberat 375 gram.

"Hasan Ashari 7 bungkus, Julian Ashari 2 linting. Kemudian Rudianto 5 bungkus ganja dengan berat sekitar 179 gram dan Henry sendiri kurang lebih 6,7 gram sekitar 6 bungkus," ungkap Memo, Jum'at (21/6/2019).

Baca Juga:Basis Boomerang Ditangkap Kasus Narkoba, Manajer Susul ke Surabaya

Ia menambahkan, keenam tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan, saat ini para tersangka ditahan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Semuanya ditangkap dirumah masing-masing. Berawal dari tersangka Dimas kemudian siapa yang memesan lalu kita kembangkan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Memo mengemukakan Henry dan tersangka Julian bakal dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Tersangka Dimas terjerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara /hukuman mati. 

Untuk tersangka Hasan, Amos dan Rudiyanto dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Ketahuan Pakai Ganja, Basis Boomerang Diciduk Polisi di Rumahnya

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini