SuaraJatim.id - Gara-gara menggigit jari suaminya, seorang perempuan bernama Imam Mustika Murni divonis penjara selama 40 hari.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hasbullah Idris dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (20/11/2019) kemarin. Dalam putusannya, Mustika dianggap terbukti melakukan kekerasan fisik yang dilakulan istri kepada suami dalam rumah tangga sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan 10 hari,” ujar hakim seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (21/11/2019).
Hukuman penjara 40 hari yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Mustika dipenjara selama dua bulan. Terkait vonis ini, hakim memberikan waktu kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan.
Baca Juga:Seret dan Aniaya Korban, 2 Tersangka Baru Kasus Koboi Anak Bupati Ditahan
Pengacara Mustika, Ronald Talaway menganggap vonis yang dijatuhkan hakim tersebut belum adil untuk kliennya. Sebab, Ronald menganggap, jaksa tak bisa membuktikan peristiwa terkait dugaan pelapor sekaligus mantan suami Mustika, Gunawan Budi Wijaya melakukan kekerasan terhadap kliennya.
Selain itu, kata dia, Gunawan juga menolak gugatan cerai yang dilayangkan Mustika lantaran mengklaim rumah tangganya baik-baik saja.
"Yang mana dapat disimpulkan pelapor berarti telah mengabaikan kejadian tersebut, kedua jaksa hanya dapat membuktikan ada gigitan, tapi tidak dapat membuktikan kejadian sebenarnya. Ketiga jaksa juga mengakui ada perbuatan si pelapor menekan leher terdakwa jadi cukup beralasan dan hukum mengatur peniadaan pidana jika terdakwa menggigit karena dirinya kesusahan bernafas karena tekanan tangan pelapor,” katanya.
Perlu diketahui, Mustika dan Gunawan menikah 27 Desember 2006. Dari hasil perkawinannya itu, keduanya mempunyai seorang anak yang saat ini berumur 10 tahun. Namun, rumah tangga Imam Mustika Murni dan Gunawan Budi Wijaya yang sudah berjalan selama 12 tahun mulai diterpa masalah hingga akhirnya terdakwa Mustika mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Selama proses perceraiannya, terdakwa Mustika Murni lebih memilih tinggal sendiri bersama dengan anak semata wayangnya di sebuah apartemen. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, Mustika berjualan suplemen kecantikan secara online.
Baca Juga:Aniaya Pemotor di Bantul, Pengendara Vixion ini Jadi 'Buronan' Wong Jogja
Di saat terdakwa menunggu putusan cerai dari pengadilan, terjadilah perselisihan dengan suaminya hingga akhirnya terdakwa menggigit tangan Gunawan Budi Wijaya. Akibatnya, Kamis (13/6/2018) Gunawan Budi Wijaya melapor ke Polsek Lakarsantri. September 2018, terjadi mediasi hingga akhirnya keduanya sepakat berdamai, dengan syarat masing-masing pihak mencabut laporan polisi dan gugatan cerai yang sudah diajukan.
- 1
- 2