Namun, apabila memang ada tindak pidana pemalsuan maka segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk segera bisa menindak tegas pelaku-pelaku atau calo yang meresahkan.
"Kalau ada ya laporkan saja bagus itu bisa dipidana," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Heboh SIM Palsu di Polres Surabaya, Bikin SIM C Bayar Rp 600 Ribu