SuaraJatim.id - Setelah belum lama diguncang bom, Polrestabes Surabaya kini diguncang isu Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu. Sudah ada korban SIM palsu Surabaya itu.
Korbannya perempuan berinisial MS (35), warga Gubeng, Surabaya. Dia melaporkan aksi penipuan terhadap dirinya oleh pria yang menawarkan jasa pembuatan SIM.
Cerita bermula saat korban MS tidak sengaja bertemu dengan pria berinisial RPS di Surabaya selatan, pada Oktober 2019. MS bercerita ingin membuat SIM C dan RPS mengaku bisa mengurusnya hingga SIM C tercetak.
RPS pun menyebut biaya pembuatan SIM C melalui dirinya antara Rp 550 hingga Rp 600 ribu. Keduanya pun saling bertukar nomor telepon.
Baca Juga:Indonesia Berlakukan E-SIM Mulai 2020, Begini Kesiapan Jambi
Beberapa waktu kemudian, MS dan RPS kembali berkomunikasi terkait pembuatan SIM C itu. MS kemudian memberikan uang sekitar Rp 600 ribu kepada RPS, agar SIM C yang diinginkannya cepat tercetak. Oleh RPS, MS diberi blanko tanda terima permohonan SIM C.
Mendapat blanko itu, MS masih kebingungan. Ia kembali menghubungi RPS dan menanyakan harus menemui siapa di Satpas Colombo. RPS kemudian menyebut dua nama yang bisa ditemui di Satpas Colombo, yaitu Sp dan Si.
Sampai di Satpas Colombo, MS kemudian mencari Sp dan Si dengan bertanya kepada petugas. Namun ternyata, dua nama yang dimaksud tidak ada.
MS semakin kecewa saat petugas mengecek blanko tanda terima permohonan SIM yang diterimanya dari RPS. Sebab, petugas Satpas Colombo menyebut bahwa blanko itu palsu.
Oleh petugas, MS diarahkan melapor ke Polrestabes Surabaya. Dan pada 19 November 2019, MS kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Dalam laporannya, MS melaporan RPS yang merupakan warga Surabaya barat.
Baca Juga:Tak Punya SIM dan Langgar Marka Jalan, Sopir Truk Disemprot Bupati Lumajang
Laporan itu kemudian ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
- 1
- 2