SuaraJatim.id - Korban penipuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya disebut sudah memakan korban belasan orang. Seperti diketahui pemberi jasa atau calo mematok harga sebesar Rp 550 hingga Rp 600 ribu setiap pembuatan SIM.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan jika baru kali ini ada yang berani melaporkan adanya pemalsuan pembuatan SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
"Laporan seperti ini baru monitor, tapi memang korban sudah. Belasan orang itu memang benar. Tapi yang jelas satu orang yang masih melapor," kata Bima saat dihubungi kontributor Suara.com pada Rabu (27/11/2019).
Ditanya terkait pemalsuan pembuatan SIM ini apakah permainan lama? Bima mengaku belum bisa menjawab. Lantaran, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan. Namun, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku pemalsuan pembuatan SIM ini.
Baca Juga:Heboh SIM Palsu di Polres Surabaya, Bikin SIM C Bayar Rp 600 Ribu
"Identitas sudah diketahui, dan masih dilakukan penyelidikan oleh rekan rekan. Terkait permainan lama masih belum diketahui, menunggu hasil penyelidikan," ujarnya.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menyatakan di tempat pembuatan SIM di Satpas Colombo tak ada blanko palsu ataupun calo-calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM.
"Tentunya pelayanan di Satpas Colombo tidak ada sim palsu calo," tegasnya saat dihubungi.
Teddy pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya calo dan mengikuti mekanisme yang ada. Dari mulai pendaftaran sampai proses cetak SIM.
Menurut Teddy, pengurusan SIM di Surabaya saat ini justru di udah kan dengan aplikasi jogosuroboyo yang bisa melayani masyarakat dengan cepat dan mendaftarkan pembuatan SIM secara online.
Baca Juga:Indonesia Berlakukan E-SIM Mulai 2020, Begini Kesiapan Jambi
"Makanya saya imbau kepada masyarakat pemohon SIM ikuti mekanisme dari mulai pendaftaran sampai proses cetak SIM. Untuk pelayanan cepat sudah ada aplikasi jogosuroboyo dimana di dalamnya ada aplikasi e-SIM, permohonan, perpanjangan bisa dilakukan disana.
Namun, apabila memang ada tindak pidana pemalsuan maka segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk segera bisa menindak tegas pelaku-pelaku atau calo yang meresahkan.
"Kalau ada ya laporkan saja bagus itu bisa dipidana," katanya.
Kontributor : Arry Saputra