“Hasil autopsi bahwa kematian korban mengalami gagal nafas akibat patah tulang pada krikotiroid akibat jeratan tali tampar,” ujar Kapolres.
Sementara di hadapan petugas, tersangka berinisial ST mengaku kesal karena dimintakan uang terus menerus oleh korban.
Selain itu, juga diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Karena tidak mau bertanggung jawab sehingga tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga:Sakit Raja Singa, Rahmad Bunuh Pacar karena Ditolak Bercinta