SuaraJatim.id - Pria berinisial A (54) warga asal Kota Batam, Provinsi Kepri, ditangkap polisi akibat aksi koboinya di tempat karaoke Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (29/11/2019) dini hari.
A nekat menembakkan pistol karena pemandu lagu di tempat karaoke tersebut menolak diajak berhubungan intim.
Informasi yang terhimpun oleh Suara.com, peristiwa itu bermula saat A bersama temannya berinisial D, warga Kota Malang, menyewa ruang karaoke, Kamis (28/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka juga menyewa perempuan pemandu lagu berinisial F dan M. Sekitar 40 menit kemudian, A memaksa pemandu lagu berinisal F berhubungan badan, namun ditolak. Bahkan F berusaha melarikan diri.
Baca Juga:Kisah Pramuria Sunan Kuning, Dari PL Karaoke Hingga Layani 15 Tamu Semalam
Emosi serta diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, A mengeluarkan pistol jenis Seecamp LWS kaliber 32 dan menembakkan peluru ke arah tembok.
Beruntung, pemandu lagu inisial F berhasil keluar dari ruang karaoke. Sedangkan rekannya sesama pemandu, berinisial M hanya terdiam di dalam ruangan.
Belakangan diketahui, pistol yang dimiliki terduga pelaku mengantongi surat izin resmi Mabes Polri Nomor BUKU PAS : BPSA/KPR-38/VIII/2019 dan berlaku hingga 2020.
Senpi bernomor JW4399 itu diperuntukkan untuk beladiri sesuai Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan Nomor : IKHSA/4140/VIII/2019.
Kekinian kasus penyalahgunaan senpi ini dikabarkan telah ditindaklanjuti Polresta Malang Kota. Namun, hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Baca Juga:Tertembus Peluru Polisi Mabuk, PL Karaoke Tuntut Kompensasi
Kontributor : Aziz Ramadani