"Jadi masing-masing hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu," jelasnya.
Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti dari kedua mucikari berupa dua unit ponsel warna hitam dan gold, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Kontributor : Muhammad Madani
Baca Juga:CEK FAKTA: Pejabat Daerah Kanada Tolak Hapus Menu Babi dan Ceramahi Muslim?