SuaraJatim.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya telah melakukan kesalahan, di mana perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu salah melakukan mengklasifikasi pelanggan.
Akibatnya, rumah berukuran 6 x 12 m2, dengan lebar jalan yang tidak lebih dari 3 m dimasukkan dalam kategori kode tarif 3C. Seperti dipaparkan Muhyidin (64), Sabtu (7/12/2019) bahwa klasifikasi rumahnya itu salah, sehingga dirinya harus membayar tagihan cukup mahal.
"Kalau dilihat sebenarnya rumah saya masuk di kategori kode tarif 3A. Ini kok sekarang jadi 3C, jadi semakin mahal," ujar lelaki yang bekerja sebagai sekuriti di toko bunga itu.
Untuk jenis klasifikasi 3C sendiri, disamakan dengan gedung sekolah swasta, pasar tradisional, usaha kos besar lebih dari 5 kamar, perguruan tinggi akreditasi A, ruko dengan lebar jalan 9 m, rumah jalan protokol/utama, daya listrik terpasang 4.400 V, harga rumah lebih Rp 500 juta, atau luas bangunan lebih 300 m.
Baca Juga:5 Best Otomotif Pagi: Kalahkan Artis, Mobil ke Hollywood Walk of Fame
Selain harga yang tinggi, Muhyidin kerap kali dibingungkan oleh informasi tagihan online, khususnya kode-kode yang ada di selembar tagihan itu.
"Di lembaran tagihan, ada kode 3C 2, saya tidak paham dengan 3C 2, karena di daftar tidak ada kode 3C 2. Tidak ada sosialisasi dari PDAM, ini pun saya cari info menyuruh anak saya melalui internet," imbuhnya.
Untuk masuk ke rumah yang beralamatkan Dukuh Pakis Gang VI A no. 36 C ini, Suara.com harus memasuki beberapa gang kecil, yang lebarnya kurang dari 3 m, sehingga bila berpapasan dengan motor lain, salah satu motor harus berhenti.
Sementara, menurut Direktur Utama PDAM Surya Swasembada, Mujiaman, saat dihubungi Suara.com mengatakan, agar pelanggan melaporkan perihal ini kepada dirinya.
"Nanti bisa dikirim ke saya tagihannya, kami akan cek lagi," ujarnya.
Baca Juga:Pemerintah Siapkan Jurus Agar Pelaku Industri Otomotif Berinvestasi
Kontributor : Dimas Angga Perkasa