Modus Kumpulkan Relawan untuk Penelitian, Guru BK Cabuli 18 Murid SMP

"Perbuatan tersangka dilakukan terhadap 18 orang siswa, dalam waktu yang berbeda-beda," kata Ujung.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 07 Desember 2019 | 16:38 WIB
Modus Kumpulkan Relawan untuk Penelitian, Guru BK Cabuli 18 Murid SMP
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kedua dari kiri) pada saat berbicara dengan tersangka pencabulan CH, di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (7/12/2019). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang guru honorer dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena mencabuli belasan siswa laki-laki.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa Unit Satreskrim Polres Malang menangkap oknum guru berinisial CH pada Jumat (6/11) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban ada sebanyak 18 siswa laki-laki, dan diduga jumlah korban akan bertambah," kata Ujung di Polres Malang, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).

Ujung menjelaskan, modus yang dipergunakan pelaku untuk mencabuli korban menggunakan rangkaian kebohongan. Para korban dibujuk agar bersedia dijadikan relawan untuk penelitian desertasi S3 tersangka.

Baca Juga:Peremas Payudara PRT di Depok Disebut Suka Berkeliaran Pamer Alat Kelamin

Dengan hasutan tersangka tersebut, lanjut Ujung, para korban menyatakan bersedia untuk melakukan apa yang diminta oleh tersangka. Sebelum mencabuli korban, tersangka menyuruh korban untuk bersumpah supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Perbuatan tersangka dilakukan terhadap 18 orang siswa, dalam waktu yang berbeda-beda," kata Ujung.

Tersangka yang merupakan salah seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut, mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tersangka, ujar Ujung, ia pertama kali melakukan tindakan cabul tersebut pada 2017. Saat itu, korban pertama tersangka yang terjerat tipu muslihat CH adalah siswanya berinisial FL.

Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 18 murid laki-laki tersebut, pada waktu yang berbeda-beda. Biasanya, perbuatan cabul tersangka itu dilakukan ketika situasi lingkungan sekolah sepi atau pada saat pulang sekolah.

Baca Juga:Adegan Syur Direkam Kekasih, Orang Tua Korban Dapat Videonya dari Guru

Ujung menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terakhir kali pada Oktober 2019, terhadap korban AS. Atas peristiwa tersebut, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada salah seorang guru mereka.

"Hal tersebut membuat korban-korban lain berani menceritakan perbuatan tersangka," ujar Ujung.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang pengangkatan tersangka sebagai guru honorer, dan satu pasang seragam sekolah milik salah satu korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka yang juga diduga memalsukan ijazah pada saat melamar menjadi guru SMP tersebut, diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda sebesar Rp 15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini