SuaraJatim.id - Kasus tewasnya pemuda bernama Zainal Abidin (29) akibat dikeroyok sembilan anggota polisi Polres Lombok Timur terus diusut Polda Nusa Tenggara Barat.
Rekonstruksi terkait kasus pembunuhan ini telah digelar di halaman Direktorat Lantas Polda NTB, Senin (9/12/2019) sore.
Sembilan anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pengeroyok Zainal pun dihadirkan untuk memeragakan adegan dalam reka ulang kasus ini. Mereka adalah NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA.
Seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan--Suara.com, rekonstruksi ini dimulai dari ketika korban Zainal Abidin mendatangi Kantor Mapolres Lombok Timur yang didampingi keponakan korban, Ikhsan. Adegan duel antara korban dengan dua polisi piket, serta aksi pengeroyokan yang berlangsung estafet di tiga tempat di lingkup Mapolres Lotim.
Baca Juga:Diimbau Tidak Parkir Sembarangan, Driver Ojol Keroyok Petugas Dishub
Rekonstruksi ini juga dihadiri Yan Mangandar, pengacara korban Zainal Abidin.
Yan mengatakan, rekonstruksi dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum. Agar kasus tersebut bisa masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan.
"Rekonstruksi adalah sebagai syarat untuk mengetahui kebenaran keterangan tersangka, saksi kunci dalam BAP, serta visum et repertum. Dan ini atas petunjuk dari Jaksa untuk persiapan tahap dua," kata dia.
Dijelaskan, bahwa keluarga korban berharap kasus ini segera disidangkan. Karena polisi dalam hal ini Polda NTB serta Jaksa sudah bekerja serius dan transparan.
Diketahui, sembilan polisi yang terlibat pengeroyokan itu berpangkat Brigadir. Para tersangka berasal dari Satlantas, Satresnarkoba, dan anggota Polsek KP3 Lombok Timur.
Baca Juga:Tak Terima Diusir Dishub karena Parkir Sembarangan, Ojol Keroyok Petugas
Aksi pengeroyokan itu berawal ketika Zainal dan adiknya mendatangi Kantor Satuan Lalu lintas Lombok Timur pada Kamis (5/11/2019) lalu. Tujuan korban, untuk mengambil motor yang ditilang pagi harinya.
Namun polisi yang bertugas piket saat kejadian mengaku tidak terima dengan kedatangan korban yang tidak sopan. Berteriak- teriak, hingga akhirnya terjadi adu mulut, dan berujung saling pukul.
Pemukulan tidak berimbang terjadi. Karena alasan jiwa korsa atau solidaritas kesatuan sesama korps, Zainal Abidin dipukul secara estafet oleh sembilan polisi. Di tiga tempat, dan akhirnya korban meninggal setelah dirujuk ke rumah sakit oleh polisi.
Penyelesaian secara kekeluargaan dengan kata damai lewat santunan uang dari korps kepolisian tidak menghentikan kasus ini. Karena tuntutan keluarga korban serta tekanan publik, Kapolda NTB, Irjen Nana Sudjana memantau dan mengawal langsung kasus aksi pelanggaran oleh anak buahnya yang hingga menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil tersebut.