Emak-emak Pelaku Gendam Diciduk Polisi Usai Fotonya Tersebar di Medsos

Emak-emak yang diinisialkan SC pingsan saat dihadirkan polisi di depan awak media

Bangun Santoso
Kamis, 12 Desember 2019 | 09:54 WIB
Emak-emak Pelaku Gendam Diciduk Polisi Usai Fotonya Tersebar di Medsos
Sebagai ilustrasi: Dua pelaku hipnotis (gendam) yang berhasil ditangkap Polres HSU beserta barang bukti. (Dok. polisi)

SuaraJatim.id - Seorang emak-emak pelaku penipuan dengan modus gendam di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi setelah fotonya saat beraksi disebar korban di media sosial.

"Tersangka berhasil kami identifikasi berkat fotonya yang sempat tersebar di media sosial," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia di Tulungagung, Rabu (11/12).

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu diinisial polisi dengan singkatan nama SC. Usianya sekitar 49 tahun dan tinggalnya di Kediri.

Di hadapan polisi, SC mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut karena tidak punya penghasilan dan tidak bekerja.

Baca Juga:Kena Modus Gendam Tukar Dolar, Uang Ratusan Juta Milik 2 Nenek Raib

SC mengaku sangat ingin berjualan namun tidak memiliki modal, sehingga nekat melakukan aksi tipu-gendam dengan sasaran toko grosir pakaian dan aneka kebutuhan rumah tangga.

Terakhir, aksi SC dilakukan di sebuah toko grosir pakaian muslim di wilayah di Toko Brilyanfa Fashion di Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat.

Tipu-gendam dia lakukan setelah memilih 10 potong pakaian dan menyerahkannya ke kasir untuk dihitung harga yang harus dibayarkan.

Bukannya membayar, SC justru meminta kasir membuatkan nota dan memfoto dirinya sebelum kemudian dia pergi tanpa menyerahkan uang sepeserpun kepada kasir.

"Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah pelakunya pergi. Dari foto wajah yang sempat dilakukan, korban lalu mengunggahnya ke media sosial sehingga viral dan muncullah korban-korban yang lain," kata Pandia.

Baca Juga:Kena Gendam, Pedagang Daging Tertipu Lelaki Penukar Uang Receh

Ternyata, aksi tipu gendam SC sudah berulang kali dengan korban tersebar di Kediri dan Tulungagung.

Dari laporan beberpa korban inilah polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap SC di rumahnya di Kediri.

SC sempat pingsan saat dihadirkan polisi dalam gelar konferensi pers di lobby Mapolres Tulungagung, diduga karena stres menjadi sorotan kamera media.

SC saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini