"Hal ini disebabkan mulai dari jumlah persebaran OBH yang tidak merata, kategorisasi penerima bantuan hukum, standar kualitas layanan bantuan hukum, besaran anggaran bantuan hukum, kapasitas pemberi bantuan hukum serta belum sinerginya penyelenggaraan bantuan hukum di daerah."
Kontributor : Arry Saputra