Modal Pistol Mainan, Residivis Nyamar jadi Polisi Rampok Warga yang Berjudi

"Saat ditangkap pelaku mengaku sudah menjual motor hasil curiannya ke Madura. Pelaku membuang pistol mainan dan borgol hasil curian dari satpam juga diamankan, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 26 Desember 2019 | 14:23 WIB
Modal Pistol Mainan, Residivis Nyamar jadi Polisi Rampok Warga yang Berjudi
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Tak kapok setelah bebas dari bui, AM (29) dan MS (30), dua bandit jalanan ini kembali beraksi.  Kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi.

Dikutip dari Beritajatim.com, selama menyamar, AM dan rekannya mencuri borgol Satpam dan membeli pistol untuk mengancam para korbannya. Keduanya mengincar warga yang sedang menggelar judi burung dara.

"Saya baru sekali membegal lagi. Saya cari korban yang diindikasi sedang judi burung dara. Usai melihat sasaran atau korban, kami datangi dan sergap layaknya polisi. Kalau korban melawan kami ancam akan ditembak," kata AM ketika dihadirkan dalam rilis kasus yang dilaksanakan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (26/12/2019).

Dari modusnya sebagai polisi gadungan, AM dan MS telah menggasak barang-barang warga seperti sepeda motor dan telepon selelur yang didapat dari hasil menggerebek lokasi judi. Keduanya pun kerap meninggalkan para korbannya dengan kondisi tangan terborgol.

Baca Juga:Mengaku dari Polda Jatim, 2 Polisi Gadungan Peras Pemilik Apotek di Gresik

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto menyampaikan, sebelum ditangkap, kedua pelaku telah menjual hasil kejahatannya ke Madura.

"Saat ditangkap pelaku mengaku sudah menjual motor hasil curiannya ke Madura. Pelaku membuang pistol mainan dan borgol hasil curian dari satpam juga diamankan,” katanya.

Dari pengakuan tersangka pelaku melakukan aksi ini pada 4 Desember 2019, sekitar Citraland. Kepolisian juga memastikan bahwa kendaraan korban akan dikembalikan dalam waktu dekat. Hal itu AKP Iwan sampaikan lantaran posisi penadah dan kendaraan hasil begal sudah diketahui keberadaanya.

Atas perbuatannya itu, residisi kasus begal ini harus kembal meringkuk di penjara. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca Juga:Ditipu Polisi Gadungan, Janda Kaya di Palangkaraya Rugi Rp 60 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak