Modal Pistol Mainan, Residivis Nyamar jadi Polisi Rampok Warga yang Berjudi

"Saat ditangkap pelaku mengaku sudah menjual motor hasil curiannya ke Madura. Pelaku membuang pistol mainan dan borgol hasil curian dari satpam juga diamankan, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 26 Desember 2019 | 14:23 WIB
Modal Pistol Mainan, Residivis Nyamar jadi Polisi Rampok Warga yang Berjudi
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Tak kapok setelah bebas dari bui, AM (29) dan MS (30), dua bandit jalanan ini kembali beraksi.  Kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi.

Dikutip dari Beritajatim.com, selama menyamar, AM dan rekannya mencuri borgol Satpam dan membeli pistol untuk mengancam para korbannya. Keduanya mengincar warga yang sedang menggelar judi burung dara.

"Saya baru sekali membegal lagi. Saya cari korban yang diindikasi sedang judi burung dara. Usai melihat sasaran atau korban, kami datangi dan sergap layaknya polisi. Kalau korban melawan kami ancam akan ditembak," kata AM ketika dihadirkan dalam rilis kasus yang dilaksanakan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (26/12/2019).

Dari modusnya sebagai polisi gadungan, AM dan MS telah menggasak barang-barang warga seperti sepeda motor dan telepon selelur yang didapat dari hasil menggerebek lokasi judi. Keduanya pun kerap meninggalkan para korbannya dengan kondisi tangan terborgol.

Baca Juga:Mengaku dari Polda Jatim, 2 Polisi Gadungan Peras Pemilik Apotek di Gresik

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto menyampaikan, sebelum ditangkap, kedua pelaku telah menjual hasil kejahatannya ke Madura.

"Saat ditangkap pelaku mengaku sudah menjual motor hasil curiannya ke Madura. Pelaku membuang pistol mainan dan borgol hasil curian dari satpam juga diamankan,” katanya.

Dari pengakuan tersangka pelaku melakukan aksi ini pada 4 Desember 2019, sekitar Citraland. Kepolisian juga memastikan bahwa kendaraan korban akan dikembalikan dalam waktu dekat. Hal itu AKP Iwan sampaikan lantaran posisi penadah dan kendaraan hasil begal sudah diketahui keberadaanya.

Atas perbuatannya itu, residisi kasus begal ini harus kembal meringkuk di penjara. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca Juga:Ditipu Polisi Gadungan, Janda Kaya di Palangkaraya Rugi Rp 60 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini