SuaraJatim.id - Artimunah (61), Warga Desa Banjarejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, tega menyekap empat putrinya selama puluhan tahun. Keempat putri tersebut akhirnya dievakuasi polisi bersama pemerintah setempat dari rumah yang bersangkutan pada Jumat (3/1/2020).
Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariah mengatakan, kasus ini terbongkar akibat laporan warga yang diterima Polres Malang. Keempat putri yang diduga menjadi korban penyekapan itu di antaranya, Asminiwati (44), Titin Yuliarsih (42), Virnawati (40) dan Anis Mufidah (38).
“Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Muspika sekitar pukul 09.00 WIB tadi pagi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),” kata Ainun dikonfirmasi Suara.com.
Berdasarkan penyelidikan sementara, lanjut Ainun, terduga pelaku ini tega menyekap kepada empat anaknya akibat menganut aliran menyimpang.
Baca Juga:Sekap Dua Warga Duduksampeyan Pakai Sajam, Pelaku Tewas Diamuk Massa
“Pengakuan dari pelaku, dia melakukan penyekapan ini lantaran adanya bisikan jika anak-anaknya tidak boleh keluar rumah dan bermain dengan tetangganya."
"Warga sekitar awalnya tidak curiga, ketika ditanya keberadaan anak-anaknya, pelaku mengaku jika para putrinya bekerja di luar negri,” katanya.
Bersama Dinas Sosial dan perangkat kecamatan, terduga pelaku dan keempat putrinya dievakuasi ke RSJ Lawang Kabupaten Malang.
“Keempat anak dan pelaku saat ini kami bawa ke RS Jiwa Porong untuk dilakukan observasi,” tegasnya.
Disinggung mengenai kondisi keempat korban, Ainun menjelaskan alami depresi akibat penyekapan tersebut.
Baca Juga:Selain Sekap Engkos Kosasih, Penagih Utang Juga Minta Uang Tunggu Rp 5 Juta
“Saat dievakuasi, anak yang pertama dan ke empat bisa diajak komunikasi, berbeda dengan anak yang ketiga dan kedua yang sempat berontak. Mereka tetap dievakuasi, ke RSJ Lawang,” tukasnya.
Kontributor : Aziz Ramadani