"Barang siapa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," katanya.
Mengamuk Gegara Uang Rp 20 Ribu, Siti Dipukuli Suaminya Pakai Sandal
Korban dipukuli tanpa ampun dengan menggunakan sandal hanya karena Siti mengambil uang sebesar Rp 20 ribu milik suaminya untuk membayarkan utang.
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 Januari 2020 | 22:52 WIB

BERITA TERKAIT
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
15 April 2025 | 19:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
19 April 2025 | 17:25 WIB WIBTerkini