"Barang siapa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," katanya.
Mengamuk Gegara Uang Rp 20 Ribu, Siti Dipukuli Suaminya Pakai Sandal
Korban dipukuli tanpa ampun dengan menggunakan sandal hanya karena Siti mengambil uang sebesar Rp 20 ribu milik suaminya untuk membayarkan utang.
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 Januari 2020 | 22:52 WIB
![Mengamuk Gegara Uang Rp 20 Ribu, Siti Dipukuli Suaminya Pakai Sandal](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/09/08/71591-kdrt-shutterstock.jpg)
BERITA TERKAIT
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
10 Januari 2025 | 23:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
16 Februari 2025 | 21:11 WIB WIBTerkini