SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran uang dolar palsu sebanyak seribu dolar Amerika atau senilai Rp 1,4 miliar (kurs Rp 13.959,80). Uang palsu tersebut berhasil disita sebelum pelaku mengedarkannya.
Tersangka berinisial MY ditangkap Polda Jatim sebelum berhasil menjualnya pada seseorang berinisial FS yang diakui dari Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (Dirreskrimum) Kombes Polisi Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka MY ditangkap di sebuah hotel di Surabaya saat akan melakukan transaksi jual beli.
"Tersangka ditangkap di sebuah hotel dengan barang bukti uang palsu," ujar Pitra, Senin (6/1/2020).
Baca Juga:Bagikan Zakat Pakai Uang Palsu Demi Memikat Pujaan Hati, OP Dibekuk Polisi
Pitra menambahkan, tersangka MY diketahui akan menjual uang palsu tersebut pada FS seharga Rp 8 ribu rupiah. Tersangka MY ditangkap bersama barang bukti sebuah tas hitam kecil yang ditentengnya yang berisi lembaran uang dolar pecahan USD 100 sebanyak seribu lembar.
"Dari pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari teman wanitanya berinisial ST, yang saat ini masih kita cari. Demikian juga dengan sang pembeli, juga masih kita cari," tegasnya.
Pitra pun masih mendalami kasus ini, termasuk mencari siapa pembuat uang palsu tersebut. Jika dilihat secara fisik upal itu mirip dengan aslinya.
"Jadi belum sempat diedarkan. Pengakuan ini tentu masih terus kita dalami lagi. Termasuk siapa pembuat uang ini, karena secara fisik upal itu mirip dengan aslinya," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Kakek 92 Tahun Tertipu Uang Palsu, Diganti Langsung oleh Komisaris Juliana