Polda Jatim Gerebek Rumah Pemroduksi Camilan Berbahan Dasar Telur Busuk

Rumah produksi makanan ringan bermerk "Garuda" digerebek Tim Jogoboyo Subdit Jatanras bersama Tim Cobra Polres Lumajang.

Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Januari 2020 | 19:16 WIB
Polda Jatim Gerebek Rumah Pemroduksi Camilan Berbahan Dasar Telur Busuk
Rumah produksi makanan menggunkan bahan dasar telur busuk digerebek Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Ditreskrimum Polda Jatim mengerebek rumah produksi makanan ringan di Desa Tukum Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang pada Selasa (7/1/2020).

Rumah produksi makanan ringan bermerk "Garuda" digerebek Tim Jogoboyo Subdit Jatanras bersama Tim Cobra Polres Lumajang karena diduga menggunakan telur busuk sebagai bahan dasarnya.

Dari penggerebekan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Oki Ahadian, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Aldi Sulaiman, petugas menemukan tumpukan makanan ringan rasa balado berwarna merah yang dikemas dengan pembungkus bergambar Garuda.

Dari pantauan Suara.com di lokasi, terlihat tumpukan telur busuk yang dikerubutin lalat di ruangan bagian belakang. Rumah produksi ini sendiri diketahui telah beroperasi sejak 2014.

Baca Juga:Strategi BPOM Cegah Makanan Berbahaya Beredar

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terdapat rumah produksi makanan dari bahan yang tidak layak di Lumajang.

"Sekitar 3 Januari lalu, kami menerima informasi itu, setelah kita cek betul adanya di lokasi ini terdapat pembuatan kue camilan yang menggunakan bahan dasar telur busuk," katanya.

Selain memproduksi makanan tidak layak, lanjut Pitra, rumah produksi tersebut ternyata tidak dilengkapi izin usaha, izin edar, izin BPOM dan sertifikat halal dari lembaga yang berkompeten.

"Ini jelas merugikan masyarakat dan konsumen. Karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat, kita telah amankan seorang pemilik berinisial IS dan kita tetapkan sebagai tersangka" katanya.

Pengakuan tersangka, telur-telur busuk tersebut dibelinya dari seorang berinisial S warga Probolinggo dengan harga 300 per butir demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

Baca Juga:Roy Sparringa: Ada yang Salah dalam Pengawasan Makanan Berbahaya

"Dia dapat barang yang murah. Memang sekarang tidak langsung sakit, tapi jangka panjang. Telur busuk ini isinya kan bakteri. Merugikan kesehatan masyarakat," urainya.

Selama rumah produksi makanan ringan itu beroperasi telah beromset puluhan juta perbulannya. Dan peredaran makanan itu juga telah dipasarkan di berbagai wilayah Jawa Timur.

"Dari pengakuanya produksinya seminggu empat kali, dalam sekali produk itu beromset Rp 4,5 juta. Peredarannya Lumajang, Probolinggo, Jember, tapal kuda dan sekitarnya," katanya.

Sementara itu, pemilik usaha tersebut disangkakan undang-undang tentang pangan. Pasal 35 tentang memproduksi, mengedarkan makanan tidak memenuhi syarat standar sanitasi pangan.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini