Cukur Rambut 26 Siswanya Asal-asalan, Guru SD Banyuwangi Dihukum Penjara

Untuk diketahui, kasus cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman ini terjadi pada 8 Maret 2019.

Reza Gunadha
Rabu, 08 Januari 2020 | 13:39 WIB
Cukur Rambut 26 Siswanya Asal-asalan, Guru SD Banyuwangi Dihukum Penjara
Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi Polsek Rogojampi, Senin (11/3/2019). [Beritajatim]

Untuk diketahui, kasus cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman ini terjadi pada 8 Maret 2019.

Salah satu wali siswa yang tak terima anaknya diperlakukan semacam itu, akhirnya melaporkan seorang oknum guru dan dua orang guru ekstra kurikuler tersebut ke ranah hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini