Banyak Ruangan di Pemkab Sidoarjo Disegel KPK, Wabup: Pelayanan Tetap Jalan

Wabup Nur Ahmad mengemukakan, kantor milik Pemkab Sidoarjo yang disegel penyidik KPK berjumlah lebih dari satu. Namun, dia tidak menjelaskan jumlah kantor yang disegel KPK.

Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Januari 2020 | 18:04 WIB
Banyak Ruangan di Pemkab Sidoarjo Disegel KPK, Wabup: Pelayanan Tetap Jalan
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, saat berada di Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Usai terjaringnya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), banyak ruangan di Kantor Kabupaten yang disegel. Meski begitu, ruangan tersebut kini sudah bisa digunakan lagi dan roda pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan normal.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, saat ditemui awak media di acara Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintah di Provinsi Jatim tahun 2020, di Convention Hall Grand City Surabaya pada Kamis (9/1/2020) siang.

Nur Ahmad mengemukakan, kantor milik Pemkab Sidoarjo yang disegel penyidik KPK berjumlah lebih dari satu. Namun, dia tidak menjelaskan jumlah kantor yang disegel KPK.

"ULP (Unit Layanan Pengadaan) kantor tidak seluruhnya (disegel). Jadi nanti demi kelancaran, untuk pekerjaan di OPD dan lain sebagainya, saat ini sudah bisa digunakan," ujarnya.

Baca Juga:Pakai Rompi Oranye, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

Bahkan, dia memastikan pelayanan yang dilakukan pemkab saat ini masih tetap berjalan seperti sedia kala.

"Pelayanan publik tetap berjalan, semuanya jangan sampai akibat kejadian ini justru nanti mengurangi (kualitas) pelayanan publik kita dan masyarakat menderita," ungkapnya.

Terkait persoalan hukum yang kini dihadapi Bupati Sidoarjo selanjutnya, pihaknya menyatakan bakal mengikuti aturan hukum yang berlaku dan mengkaji ulang kasus Saiful Ilah.

"Untuk itu kami akan kaji. Kami jelas prihatin. Disamping pimpinan kami, Pak Bupati juga sebagai bapak kami. Tetapi, berkenaan tentang masalah hukum, maka kami ikuti aturan hukum yang ada," ujarnya.

Bahkan, pihak Pemkab Sidoarjo berkeinginan memberikan bantuan hukum kepada Saiful Ilah. Namun, pihaknya masih melihat lagi masalah tersebut lebih dalam, agar tidak ada masalah dengan peraturan.

Baca Juga:Resmi Ditahan KPK, Bupati Sidoarjo Saiful llah: Saya Nggak Salah

"Kalau dimungkinkan kami akan membantu soal lawyer, kalau ya maka kami akan lakukan, tetapi kami kaji dulu, soal OTT yang saat itu terjadi. Jadi semuanya prihatin, kita membantu Pak Bupati selama itu nanti tidak bertubrukan dengan aturan yang ada," katanya.

Untuk diketahui, Saiful Ilah diciduk KPK pada Selasa (7/1/2020) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (8/1/2020) malam. Kekinian, status Saiful telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini