"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp 25.000 per ayam," kata AN.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.