Aksi Remas Payudara Wanita di Halte Pacu Adrenalin, Sigit: Seru dan Lega

"Perasaannya melakukan itu ya deg-degan, adrenalin naik, keturunan penginnya. Jadi seru dan lega," kata Sigit di hadapan para pewarta.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 10 Januari 2020 | 17:58 WIB
Aksi Remas Payudara Wanita di Halte Pacu Adrenalin, Sigit: Seru dan Lega
Sigit Saputra, tersangka kasus begal payudara yang sudah mengincar 5 wanita di halte bus. (Suara.com/Arry Saputra).

SuaraJatim.id - Polisi telah mengungkap aksi cabul pemuda bernama Sigit Saputra (28) yang kerap meremas payudara wanita di halte bus, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/1/2020), Sigit pun mengaku aksi begal payudara dilakukan secara sadar.

Dia merasa senang dan lega jika melakukan aksi pelecehan itu karena memacu adrenalin.

"Perasaannya melakukan itu ya deg-degan, adrenalin naik, keturunan penginnya. Jadi seru dan lega," kata Sigit di hadapan para pewarta.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Guru SD Cabul di Sleman Sempat Buat Kesal Orang Tua Korban

Sigit mengaku berahinya memuncak bukan karena terinspirasi dari video porno, melainkan karena cuaca dingin. Dia mengaku kerap beraksi mengincar wanita-wanita di halte tersebut jika datang hujan.

"Bukan karena video porno, saya enggak punya. Jadi saya terpengaruh hujan, kan dingin cuacanya," kata Sigit.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth YeniRuth mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan peristiwa tersebut apabila menjadi korban pencabulan di jalanan.

"Ini kan yang melapor baru satu. Diharapkan dengan diberitakan seperti ini korban yang lain ada datang menginformasikan kepada kami," ujar Ruth.

Terungkapnya kasus ini, Sigit ternyata sudah beraksi mengincar lima wanita. Sigit tertangkap setelah polisi mendalami laporan korban yang terakhir dijamah Sigit di halte bus.

Baca Juga:Pertimbangan Psikologis, 6 dari 12 Siswi SD Korban Guru Cabul Tak Diperiksa

Dalam kasus ini, Sigit dijerat atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan kesusilaan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP.

Kontributor: Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak